Medan, 02 April 2020 .. Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, hari ini sebanyak 43 Narapidana yg sudah memiliki SK Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat dibebaskan dari Lapas Kelas I Medan.
Narapidana yang mendapatkan Hak Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat terkait dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut merupakan narapidana dengan tindak pidana umum dan narkotika dengan lama pidana dibawah 5 Tahun.
Hal tersebut selaras dengan tekad Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yaitu dengan menekan angka overstaying dan overkapasitas di Lapas/ Rutan. Langkah tersebut juga dapat menghemat anggaran negara agar dapat dialokasikan menangani wabah pandemi covid-19.