Tanjung Gusta, 03 Maret 2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan Rapat Presentasi Proposal Penelitian dengan topik Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan secara
TELECONFERENCE PRESENTASI PROPOSAL PENELITIAN IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NO. 35/2018 TENTANG REVITALISASI PEMASYARAKATAN
