Medan, 02 April 2020 .. Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur
LAPAS KELAS I MEDAN BERIKAN HAK ASIMILASI DAN INTEGRASI KEPADA 43 ORANG WARGA BINAAN TERKAIT PANDEMI COVID-19
