#sobatlagusta , sekarang lagi rame nih ya bahas Penyusunan RUU Cipta Kerja. Kalian tau ngga, kalo penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang lho. Penyusunan awal substansi RUU ini telah dilakukan pada level kebijakan, yaitu pada sidang kabinet/rapat terbatas kabinet, rapat koordinasi, dan rapat di level teknis kementerian/lembaga.
Secara resmi, Menteri @perekonomianri telah menetapkan Panitia Antar Kementerian dan/atau Antar NonKementerian dalam Penyusunan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja pada tanggal 23 Oktober 2019. Pembahasan RUU ini juga melibatkan stakeholder dan masyarakat, yang terdiri dari asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya. Kemenkumham telah melakukan pengharmonisasian substansi dan legal drafting RUU Cipta Kerja dengan dikeluarkannya surat selesai harmonisasi dari Menkumham nomor: PHN- HN.0204-04 tgl 20 Januari 2020 dan nomor: PPE.PP.03.02-107 tgl 20 Januari 2020.
Sejak masih berbentuk rancangan kebijakan, RUU Cipta Kerja sudah disampaikan dan disuarakan ke media baik cetak dan elektronik. Beberapa kali wakil pemerintah diundang dalam pembahasan/diskusi yang diadakan oleh media, asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya.
Pada 27 Januari 2020, Menteri @perekonomianri menyampaikan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dan naskah akademik yang menyertainya kepada Presiden @jokowi melalui surat nomor: PH.2.1-15/M.EKON/01/2020. Kemudian
Presiden @jokowi melalui surat nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 menyampaikan secara resmi RUU Cipta Kerja kepada Ketua @dpr_ri untuk dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas
utama. Surat tersebut ditindaklanjuti Menko @perekonomianri bersama menteri terkait dengan menyampaikan surat presiden, naskah RUU Cipta Kerja, serta naskah akademik yg menyertainya kepada Ketua dan Wakil Ketua @dpr_ri
tanggal 12 Februari 2020.