LAPAS KELAS I MEDAN KEMBALI BERIKAN ASIMILASI DI RUMAH (COVID-19) SESUAI PERMENKUMHAM NO. 32 TAHUN 2020
tanjung Gusta, 04 Februari 2021. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lapas I Medan melaksanakan Pengeluaran 10 orang Narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Program Asimilasi di rumah dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Sebelum Pengeluaran Narapidana, ada beberapa tahapan seleksi dan pemeriksaan ketat yang dilaksanakan yaitu Narapidana wajib mempunyai Penjamin, Hasil Litmas/Rekomendasi Persetujuan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan, Rekomendasi Persetujuan dari Anggota Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta Surat Keputusan dari Kalapas.
Sebelum Pengeluaran, Kalapas (Erwedi Supriyatno) didampingi oleh Kabid Pembinaan Peristiwa br Sembiring, Ka. KPLP, Lamarta Surbakti, Kabid Giatja, Eben H. Depari, Kasi Bimkemas, Sahat Sihombing, Kasi Perawatan, Kasi Registrasi Raymond Ramdhy Rumahorbo, Komandan Regu Pengamanan IV, Monang Siregar, Staf Pembinaan serta Petugas Regu Pengaman memberikan pengarahan dan bimbingan untuk menjalankan Asimilasi di rumah dengan baik dan menegaskan untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum serta menjaga nama baik Lapas I Medan.
Dalam kesempatan ini, Jajaran Keperawatan juga melakukan Sosialisasi singkat tentang pembuatan Cairan Desinfektan. Selanjutnya dalam proses Pengeluaran di Pintu P2U dilakukan Verifikasi terakhir kepada Narapidana melalui Biometrik Sidik Jari Lalu Lintas Portir dengan Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)
Tahapan selanjutnya yang wajib diikuti oleh Narapidana yaitu Melapor ke Bapas Kelas I Medan dan Kejaksaan Negeri Medan untuk pertama kali yang didampingi oleh Jajaran Staf Bimkemas. Sesuai dengan ketentuan setelah tahapan ini Narapidana berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan yang wajib melakasanakan wajib lapor kepada PK Bapas Kelas I Medan dan Petugas Pengawas dari Kejari Medan.