DARURAT CEGAH PENYEBARAN COVID-19, ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DAN ANAK

Sahabat Pemasyarakatan, dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, dipandang perlu adanya penanganan lanjutan dalam upaya penyelematan terhadap narapidana dan Anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia.

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

 

Regulasi ini diterbitkan tidak hanya sebagai landasan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun sebagai perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi.

 

#Pemasyarakatan 

#Ditjenpas

#KumhamPasti

DARURAT CEGAH PENYEBARAN COVID-19, ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DAN ANAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *