PENYERAHAN REMISI UMUM KEPADA NARAPIDANA DAN ANAK PADA PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN RI KE-76
Euforia
HUT Ke-76 Republik Indonesia dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tak
terkecuali para narapidana.
Pada
peringatan hari kemerdekaan ini, sebanyak 134.430 narapidana yang memenuhi
syarat diberikan salah satu haknya yaitu Remisi, bahkan 2.491 di antaranya
langsung bebas.
Selain
sebagai salah satu hak narapidana dan Anak yang sudah sewajarnya diberikan,
Remisi Umum 2021 turut menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran
makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar.
Simak
rinciannya dalam infografis berikut dan baca selengkapnya di
www.ditjenpas.go.id