KABID PEMBINAAN BESERTA JAJARAN LAPAS KELAS I MEDAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT IKUTI SOSIALISASI PERMEMKUMHAM NO.7 TAHUN 2022
Tanjung Gusta, 03 Februari 2022
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Sosialisasi Permenkumham No.7 Tahun 2022, Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dirjenpas, Bapak Reinhard Silitonga, Direktur Binapilatkerpro, Bapak Thurman Hutapea, PK Utama, Bapak Junaidi memaparkan dan menjelaskan tentang Permemkumham tsb yang dipandu oleh Kabag Humas dan Protokol, Rika Aprianti.
Lapas Kelas I Medan mengikuti acara tsb yang diikuti oleh Kabid Pembinaan, Peristiwa br Sembiring beserta jajaran.
TIM HUMAS LAGUSTA