Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS yang diberikan kepada narapidana dengan lama pidana maksimal 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana . Detail mengenai syarat administratif dan Substantif Cuti Bersyarat dapat dilihat pada keterangan alur gambar di atas.