PENJELASAN :
Izin Keluar Lapas HANYA DAPAT DIBERIKAN untuk Kepentingan Hal Luar Biasa sebagai berikut :
Melayat Meninggal/ Membesuk Sakit Keras Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik/ Kakak Kandung
Menjadi WALI Pernikahan Anak Kandung
Membagi Warisan
Izin Keluar Lapas Dalam Hal Luar Biasa Tidak Dapat diberikan kepada WBP dengan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.
Izin Keluar Lapas Dalam Hal Luar Biasa Dilaksanakan dengan Pengawalan Petugas Lapas/ Petugas Kepolisian
Izin Keluar Lapas diberikan paling lama 1 x 24 Jam dan Tidak Menginap.
Jika Warga Binaan Merupakan Tahanan, Harus Telah Mendapatkan Izin Tertulis Dari Instansi yang Menahan
SYARAT SYARAT :
Adanya Surat Permohonan dan Jaminan dari keluarga dengan materai 6.000 dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas.
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit atau Lurah/ Kepala Desa Setempat (Untuk Melayat Meninggal Dunia)
Surat Keterangan Dari Rumah Sakit/ Dokter (Untuk Membesuk Sakit Keras).
Surat Keterangan Menjadi Wali Nikah Anak Kandung dari Lurah/ Kepala Desa. (Untuk Menjadi Wali Nikah)
Surat Keterangan akan berbagi waris dari Para Ahli Waris dengan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa. Untuk Berbagi Warisan)
KTP dan Kartu Keluarga Penjamin,
DOWNLOAD BLANGKO IZIN KELUAR DALAM HAL LUAR BIASA