Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.-05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 198 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan dan pengamanan narapidana dananak didik pemasyarakatansehingga perlu penyelenggaraan pemerintahan yang baik   (good governance)  agar dapat memberikan pelayanan pemasyarakatan secara maksimal.

Pada awalnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berada di jalan Listrik Kota Medan, merupakan peninggalan jaman Pemerintahan Belanda  dengan sebutan Penjara. Kemudian mengalami perkembangan seiring dengan lahirnya Sistem Pemasyarakatan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan, maka istilah sebutan nama Penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

Selanjutnya perkembangan kota Medan dari segi geografis bangunan Penjara di jalan Listrik kota Medan sudah tidak tepat lagi sebagai tempat pembinaan narapidana, sehingga pada tahun 1982 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan mulai dibangun yang terletak di jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Pada tahun 1983 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan siap dihuni dan seluruh narapidana dari jalan Listrik kotaMedan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta Kota Medan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berdiri diatas tanah  seluas 97.869 meter persegi (M2) dan luas bangunan 19.825 meter persegi (M2).

Namun diatas luas tanah tersebut, seluas 76.044 meter persegi (M2) berdiri bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Medan dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Medan. 

Saat ini kondisi bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan masih dalam tahap pemulihan, dengan proses pembangunan gedung kantor sarana dan prasarana  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan pasca kerusuhan 11 Juli 2013.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, terletak dipinggiran kota Medan tepatnya di jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

 

Sebelah Utara         :           Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan

Sebelah Selatan  :           Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gustakota Medan

Sebelah Timur         :           Komplek Rumah Dinas Pegawai Lapas Kelas I Medan;

Sebelah Barat          :           RUPBASAN Kelas I Medan.