KEPOLISIAN RESOR KOTA TANJUNG BALAI LAKSANAKAN SIDANG KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA POLRESTA TANJUNG BALAI YANG MENJADI WARGA BINAAN LAPAS KELAS I MEDAN

Medan, 02 Maret 2021. Kepolisian Resor Tanjung Balai mengadakan Sidang Kode Etik Profesi POLRI terhadap Personil Polres Tanjung Balai yang melanggar Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika.  Sidang kode etik merupakan tindak lanjut atas  pelanggaran yang dilakukan terhadap kode etik Kepolisian sebagaimana tertuang dalam  Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan, Narapidana tersebut telah menjalani persidangan pada peradilan pidana umum. 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memfasilitasi kegiatan sidang sebagai bentuk tanggung jawab dan kerja sama yang baik antar sesama aparat penegak hukum. Dengan memperhatikan protokol kesehatan, sebelum memasuki Lapas seluruh Petugas Kepolisian mengikuti  prosedur 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) yang selalu diterapkan di Lingkungan Lapas Kelas I Medan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19

TIM HUMAS LAGUSTA


KEPOLISIAN RESOR KOTA TANJUNG BALAI LAKSANAKAN SIDANG KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA POLRESTA TANJUNG BALAI YANG MENJADI WARGA BINAAN LAPAS KELAS I MEDAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *