BUKTI KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, LAPAS I MEDAN SUDAH PINDAHKAN 31 NARAPIDANA BANDAR NARKOBA DAN NARAPIDANA BERISOKO TINGGI KE NUSAKAMBANGAN

MEDAN – Sedikitnya 31 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan telah dipindahkan ke Lapas high risk Karanganyar Nusakambangan Cilacap, pemindahan dilakukan terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba yang di antaranya divonis hukuman mulai dari 5-17 tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Medan, Maju A. Siburian, menjelaskan bahwa pemindahan yang selama ini sudah dilakukan merupakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba.

Adapun tujuan dilakukan pemindahan ini untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Medan. Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Kami komitmen terus memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Kalapas Medan juga menegaskan hal ini sesuai dengan arahan Dirjenpas, Reynhard Silitonga yaitu prinsip Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Selain memindahkan narapidana bandar narkoba resiko tinggi, Lapas I Medan juga rutin melaksanakan Razia kamar hunian.

Kalapas menambahkan, apabila ada petugas yang terbukti terlibat dengan barang haram tersebut akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana.

#lapas1medan
#stopnarkoba

BUKTI KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, LAPAS I MEDAN SUDAH PINDAHKAN 31 NARAPIDANA BANDAR NARKOBA DAN NARAPIDANA BERISOKO TINGGI KE NUSAKAMBANGAN

Leave a Reply

Your email address will not be published.