MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, Senin Pagi (22/8/2022).
Kegiatan yang diikuti secara virtual di Aula Pengayoman Lapas I Medan turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju A. Siburian, Kepala Kesatuan Pengamanan, Lamarta Surbakti, Kepala Bidang Adm. Kamtib, Suranta Sinuraya, Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Eben H. Depari, dan Jajaran Pejabat Strutural Eselon IV pada Lapas I Medan.