MEDAN – Dalam membuka hak publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, Kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju A. Siburian turut hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik pada Kamis (23/6), bertempat di Hotel Grand Aston City Hall Medan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti konsultasi publik yang dipimpin oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga.
Sandra Moniaga menyampaikan bahwa urgensi penyusunan SNP dilatarbelakangi masih banyaknya aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, dan masih ditemukan peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat maupun dan daerah yang bersifat diskriminatif.
“Komnas HAM menyusun SNP dilatarbelakangi bahwa masih banyaknya aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dan masih terus ditemukannya peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat maupun dan daerah yang bersifat diskriminatif. Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM menyusun SNP sebagai pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran HAM,” ujar Sandra.
Sementara itu, Kalapas I Medan dalam keterangannya menyampaikan, “sangat mendukung kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan Komnas HAM, harapannya masukan-masukan yang kita berikan secara terbuka melalui kegiatan ini, dapat membantu penyusunan SNP dan kedepannya tidak ditemukan lagi kebijakan yang bersifat diskriminatif,” jelas Kalapas.
#lapas1medan